Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk menambah jumlah penerima manfaat kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dalam waktu dua minggu ke depan. Pada Mei 2026 melalui siaran pers bernomor SIPERS-252/BGN/05/2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan perbaikan gizi nasional sekaligus menekan angka stunting yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Dalam keterangannya, pihak BGN menyebutkan bahwa saat ini cakupan penerima manfaat kelompok 3B masih jauh dari target nasional. Dari total sasaran yang diperkirakan mencapai 22 juta hingga 26 juta orang, penerima manfaat yang telah terlayani baru sekitar 9 juta orang.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan seluruh SPPG diminta bergerak cepat melakukan pendataan dan perluasan layanan di wilayah masing-masing agar target pemerintah dapat segera tercapai.
Menurutnya, kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi prioritas utama dalam program pemenuhan gizi karena berkaitan langsung dengan upaya menciptakan generasi sehat dan menurunkan risiko stunting sejak dini.
BGN juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. Sanksi yang disiapkan berupa penghentian operasional sementara atau suspend bagi SPPG yang tidak mampu memenuhi target penambahan penerima manfaat kelompok 3B.
Langkah tegas itu diambil agar seluruh pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap fokus menjalankan tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara merata.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang tidak hanya menyasar pelajar sekolah, tetapi juga mulai diperluas kepada kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Pemerintah berharap perluasan penerima manfaat ini dapat mempercepat penurunan angka stunting serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
